Hadits Ibnu Umar Tentang Rukun
Islam (Hadits Ke-3 Arbain Annawawiyyah)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Umar
dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan
yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan
Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (H.R
alBukhari dan Muslim)
PENJELASAN:
Pada lafadz alBukhari haji disebutkan sebelum puasa
Ramadlan. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa periwayatan yang menyebutkan haji
sebelum puasa Ramadlan adalah periwayatan secara makna. Sedangkan secara
urutan, puasa Ramadlan didahululan terhadap haji. Hal ini pernah
dikonfirmasikan secara langsung kepada Ibnu Umar, dan beliau sendiri
membenarkan urutan puasa Ramadlan sebelum haji
RUKUN ISLAM
1) Bersaksi untuk 2 hal:
a) Laa Ilaaha Illallah (Tidak
ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah)
b) Muhammad adalah utusan Allah.
Persaksian tersebut mengandung konsekuensi:
- Konsekuensi syahadat Laa
Ilaaha Illallah : mempersembahkan ibadah hanya kepada Allah semata, dan
mengingkari segala bentuk penyembahan kepada selain Allah
- Konsekuensi persaksian
bahwa Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah:
(a)
Membenarkan kabar dari Nabi.
(b)
Mentaati perintah Nabi
(c) Menjauhi
larangan Nabi.
(d) Tidak beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa
Ta’ala kecuali dengan aturan/ syariat yang dituntunkan Nabi.
2) Menegakkan sholat
Sholat yang wajib ditegakkan adalah sholat 5 waktu
sehari semalam: Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’.
Sholat tersebut memiliki syarat-syarat sah, rukun, dan
kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah.
Syarat sah sholat:
1) Suci dari hadats besar dan kecil
2) Suci dari najis pada tubuh,
pakaian, dan tempat sholat
3) Menutup aurat, bagi pria: dari
pusar hingga lutut. Wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan.
4) Menghadap ke arah kiblat.
Bagi orang yang melihat langsung ka’bah ia harus
menghadap ke dzat/ benda ka’bah, sedangkan bagi orang yang jauh dari ka’bah
cukup menghadap ke arah Makkah. Persis sudutnya lebih baik, namun kalau tidak
bisa, bagi orang di Indonesia cukup menghadap ke arah Barat (antara Selatan dan
Utara).
5) Sudah masuk waktu sholat
6) Niat
Sebagaimana telah dijelaskan pada hadits pertama bahwa
niat tempatnya adalah di hati dan tidak dilafalkan, karena memang tidak ada
tuntunannya dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam untuk melafalkan
niat
Rukun-rukun Sholat :
- Berdiri
bagi yang mampu, dalam sholat wajib.
Untuk sholat sunnah, tidak mengapa sholat dengan duduk
meski mampu berdiri, dan pahalanya menjadi setengah sholat berdiri.
- Takbiratul
Ihram :
ucapan “Allahu Akbar”.
Ucapan “Allahu Akbar” adalah rukun, sedangkan
gerakan mengangkat tangannya adalah Sunnah.
- Membaca
Al-Fatihah
- Gerakan
ruku’
- Minimal: membungkukkan
badan sehingga memungkinkan tangan menyentuh lutut.
- Sempurna :
membungkukkan badan dan posisi punggung rata dan sejajar dengan kepala.
- Gerakan
bangkit dari ruku’
- Gerakan
I’tidal : posisi berdiri tegak setelah dari ruku’.
- Gerakan
sujud.
Terdapat tujuh anggota sujud: dahi, hidung, kedua
telapak tangan, kedua lutut, ujung jari.
- Gerakan
bangkit dari sujud
- Duduk
di antara dua sujud
10. Thuma’ninah : tenang dan tidak tergesa-gesa
pada setiap gerakan
11. Bacaan tasyahhud akhir dan sholawat kepada
Nabi di tasyahhud akhir
12. Gerakan duduk tasyahhud akhir
13. Salam
14. Urut pada setiap gerakan
Kewajiban dalam sholat :
- Bacaan
takbir selain takbiratul ihram.
- Ucapan
“Sami’allaahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’ untuk Imam dan
orang yang sholat sendirian
- Ucapan
“Robbanaa wa lakal hamdu” pada saat I’tidal.
- Ucapan
“Subhaana Robbiyal ‘Adzhiim” minimal sekali pada saat ruku’
- Ucapan “Subhaana
Robbiyal A’laa” minimal sekali saat sujud
- Ucapan “Robbighfirlii”
minimal sekali saat duduk di antara dua sujud
- Bacaan
Tasyahhud Awal
- Gerakan
duduk tasyahhud awal.
3) Menunaikan Zakat
Zakat yang wajib ada 2 :
a) Zakat Fithri atau umumnya disebut
zakat fitrah
b) Zakat harta (maal)
Syarat suatu harta wajib dizakati adalah :
a) Dimiliki secara sempurna.
b) Mencapai nishab (kadar
minimal dikeluarkannya zakat).
c) Telah mencapai haul (sempurna
dimiliki 1 tahun).
Harta yang wajib dizakati adalah:
a) Emas dan perak (mata uang).
Nishab emas : sekitar 70-92 gram emas murni 24 karat.
Nishab perak : sekitar 460 – 595 gram perak murni.
Nishab mata uang disetarakan dengan nishab emas.
Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
b) Hewan ternak (unta,
sapi, kambing)
c) Pertanian.
Syarat zakat pertanian :
a) Berbentuk biji atau buah-buahan
b) Dapat ditakar atau ditimbang
c) Dapat disimpan lama.
d) Memiliki pemilik (ditanam
manusia)
e) Nishabnya adalah 300 sha’ (sekitar
750 -900 kg).
Zakat pertanian harus dikeluarkan setiap selesai panen
sebesar 10% jika pengairan secara alami tanpa biaya, dan 5% jika pengairan
menggunakan biaya.
Golongan yang berhak menerima zakat harta adalah 8
golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an surat atTaubah ayat 60. Zakat harta
tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang harus dinafkahi seperti anak,
istri, orang tua, karena wajib memberikan nafkah kepada mereka ketika mereka
membutuhkan.
4) Shoum (puasa) Ramadlan
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadlan
Pembatal-pembatal puasa:
a) Makan, minum, dan yang semakna
dengan makan dan minum (contoh: infus)
b) Berhubungan suami istri atau
mengeluarkan mani secara sengaja
c) Muntah secara sengaja
d) Berbekam (termasuk juga donor
darah).
Seseorang yang berpuasa harus meninggalkan segala hal
yang mengurangi pahala puasa. Segala jenis dosa mengurangi atau bisa
membatalkan pahala puasa.
5) Menunaikan ibadah haji ke Baitullah
bagi yang mampu.
Rukun haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadhah,
Sa’i.
Kewajiban haji : Ihram (berniat) haji dari Miqot,
Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, melontar jumroh Ula;Wushtho; dan Aqobah,
Thawaf Wada’.
Jika rukun tidak dikerjakan, haji tidak sah. Jika
kewajiban tidak dikerjakan, harus membayar dam (dua ekor kambing disembelih di
Makkah dan dibagikan pada fakir miskin di daerah tersebut).
CATATAN KAKI :
Periwayatan secara makna, maksudnya
periwayatan yang tidak menukil secara persis sama lafadznya. Yang diperhatikan
adalah maknanya sama. Karena itu, urutan penyebutan rukun itu tidak
diperhatikan. Periwayatan ini melalui jalur perawi bernama Handzholah.
Dari jalur Sa’ad bin Ubadah dari
Ibnu Umar yang diriwayatkan Muslim:
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Sa’ad bin Ubaidah dari Ibnu
Umar dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Islam dibangun di
atas 5 (rukun): Mentauhidkan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa
Ramadlan dan haji. Seorang laki-laki bertanya (kepada Ibnu Umar): haji dan
puasa Ramadlan? (Ibnu Umar) berkata: Tidak, puasa Ramadlan dan haji.
Demikianlah aku mendengar dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam (H.R
Muslim)
Cara menghilangkan hadats besar
adalah dengan melakukan mandi wajib. Kadar mandi wajib yang sah, minimal adalah
berniat, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, dan mengguyurkan air ke
seluruh tubuh.
Hadats kecil adalah semisal: keluarnya
sesuatu dari kemaluan dan dubur (kencing, buang angin, buang air besar, madzi,
wadi), tidur pulas, makan daging unta.
Cara menghilangkan hadats kecil
adalah dengan berwudlu’. Kadar wudlu’ yang sah, minimal adalah: berniat,
membaca bismillah (Sunnah), berkumur-kumur bersamaan dengan memasukkan air ke
hidung kemudian mengeluarkannya, mencuci wajah, mencuci kedua tangan sampai
siku, mengusap kepala kemudian telinga, mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
Wudhu’ dan mandi membutuhkan air. Jika
tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit atau sebab lain)
maka bertayammum. Tata cara bertayammum adalah : berniat dalam hati,
membaca bismillah, menepukkan
kedua telapak tangan ke tanah/ debu yang suci dengan sekali tepukan, meniup
kedua telapak tangan sebelum membasuhnya, kemudian mengusap telapak tangan ke
muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara
bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Sebagian Ulama’ membagi jenis
berdasarkan kadarnya menjadi 3:
a) Najis ringan
1. Air kencing anak kecil yang belum
memakan apapun kecuali ASI
2. Madzi : cairan tipis, putih, lengket
yang keluar pada kemaluan laki-laki ketika bangkit syahwatnya.
Cara membersihkannya cukup dengan
memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
b) Najis
sedang
1. Kencing dan kotoran manusia
2. Kencing dan kotoran hewan yang
dagingnya tidak halal dimakan
3. Darah haid dan nifas
4. Daging babi
Cara membersihkannya dengan
menghilangkan zat najis yang melekat. Baik dengan air ataupun media lain,
asalkan zat najisnya hilang. Jika masih tersisa sedikit warnanya maka
dimaafkan, asalkan bau dan rasanya telah hilang.
c) Najis
berat
1. Jilatan anjing
Cara membersihkannya adalah dengan
mencuci sebanyak 7 kali salah satunya dengan tanah.
Waktu-waktu sholat:
1. Subuh : dari terbitnya fajar shodiq
hingga terbitnya matahari.
2. Dzhuhur : dari matahari tergelincir
hingga bayangan suatu benda sama dengan tingginya.
3. Ashar, memiliki 2 waktu:
a. Waktu ikhtiyari : dari
berakhirnya waktu Dzhuhur hingga matahari berwarna kuning kemerahan (sekitar 20
menit sebelum matahari tenggelam). Waktu ini adalah bagi orang yang memiliki
kelapangan. Tidak boleh menunda hingga terbenamnya matahari.
b. Waktu dharuri : waktu darurat
untuk orang-orang tertentu yang karena udzur tidak bisa melakukan di waktu ikhtiyari.
Waktunya hingga matahari tenggelam.
4. Maghrib : dari tenggelamnya matahari
hingga hilangnya warna merah di ufuk barat.
5. Isya’, memiliki 2 waktu:
a. Waktu ikhtiyari : dari
berakhirnya waktu Maghrib hingga pertengahan malam.
b. Waktu dharuri : hingga terbitnya
fajar.
Rukun sholat adalah gerakan atau
bacaan sholat yang jika ditinggalkan karena lupa atau sengaja menyebabkan
sholat batal atau rokaat yang sedang berjalan batal.
Kewajiban dalam sholat adalah bacaan
atau gerakan yang jika ditinggalkan secara sengaja menyebabkan sholat batal,
jika karena tidak sengaja, harus diganti dengan sujud sahwi
Bisa menggunakan lafadz-lafadz
sebagai berikut (semuanya berdasarkan hadits yang shahih):
-
Robbanaa wa lakal hamdu
-
Robbanaa lakal hamdu
-
Allahumma Robbanaa wa lakal hamdu
-
Allahumma Robbanaa lakal hamdu
Zakat fithri adalah zakat yang harus
dikeluarkan muslim dalam bentuk makanan sebelum Iedul Fithri. Zakat fithri
hanya diberikan kepada fakir miskin. Ukurannya adalah sekitar 2,5 – 3 kg bahan
makanan pokok (beras). Penyerahan zakatul fithri paling awal adalah 2 hari
sebelum Iedul Fithri sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.
Sebagian Ulama’, di antaranya al-Lajnah
ad-Daimah berpendapat bahwa nishab mata uang mengikuti perak. Namun,
pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti emas, karena : takaran perak di zaman
Nabi dengan saat ini jauh berbeda, sedangkan emas lebih stabil, kalau
disetarakan dengan nishab zakat yang lain, seperti zakat peternakan, lebih
sesuai atau mendekati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar